UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam undang-undang ini telah dijelaskan secara terperinci apa saja yang termasuk dalam informasi elektronik dan transaksi elektronik termasuk juga mengenai sertifikasi elektronik dimana penyelenggara dan lembaga sertifikasi merupakan badan hukum dan lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang di percaya dan diakui oleh pemerintah, yang juga disahkan dan diawasi kinerjanya oleh pemerintah, dan juga dijelaskan bahawa undang2 ini mengikat siapapun baik perseorangan atau kelompok yang melakukan perbuatan hukum diwilayah atau diluar wilayah hukum indonesia yang memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan indonesia.
Undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum dimana setiap pelanggaran terhadap undang2 ini akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang2 ini.
Pada pasal 4 dalam undang2 ini dicantumkan mengenai tujuan dari undang2 ini. dimana menurut pendapat saya tujuan2 tersebut akan tercapai hanya untuk kalangan2 yang telah mengerti tentang pemanfaatan teknologi informasi sedangkan untuk orang2 yang buta akan teknologi akan mustahil untuk dapat ikut menikmati pencapaian2 dari undang2 ini, disini peran pemerintah akan sangat penting dimana kemajuan teknologi ini harus di imbangi oleh kemajuan ekonomi sehingga terdapat pemerataan dalam pendidikan yang kemudian akan memicu kesadaran untuk lebih memanfaatkan teknologi informasi.
Aetiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik diwajibkan menyediakan ifnormasi yang lengkap dan akurat terhadap produk yang bersangkutan, dimana melakukan kecurangan dengan memberikan informasi palsu demi meningkatkan citra produk dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam undang-undang ini setiap penyelenggara transaksi elektronik diwajibkan untuk melakukan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah dipercaya dan diawasi oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam pasal satu undang-undang ini, hal ini akan sangat membantu dalam menekan terjadinya tindak kriminal dalam transaksi elektronik dimana setiap sertifikasi akan dilakukan dilembaga-lembaga yang diawasi secara langsung oleh pemerintah sehingga pelanggaran-pelanggaran akan dengan cepat dapat ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. sehingga setiap orang atau kelompok yang melanggar hak intelektual dari orang atau kelompok lain dapat dikenakan sanksi hukum, point ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi didalam masyarakat, dimana terjadi pembajakan dimana-mana, plagiat, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang belum tersentuh oleh tangan-tangan hukum pemerintah. ini juga menunjukkan pemerintah kurang tegas dalam pensosialisasian dan pelaksanaan undang-undang ini.
0 Responses